Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 54 ayat 3, berbunyi "Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada Pencari Kerja."
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 38, berbunyi antara lain sebagai berikut :
- Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
- Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
- Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO No.88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
Konvensi ILO No.88 Tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja Pasal 11, berbunyi "Instansi berwenang yang bertanggung jawab atas pelayanan penempatan tenaga kerja wajib mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu guna menjamin bahwa kerja sama yang terjadi antara lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja swasta sama sekali tidak bertujuan mencari laba."
PT Bina Cemerlang Anugrah Manpower LPK
Ciri-ciri dari PT Bina Cemerlang Anugrah Manpower LPK mirip seperti PT Inti Tama Karsa, ciri-cirinya bisa Anda baca disini :
- Tahun 2012 PT Inti Tama Karsa, dan sudah saya bahas bisa di baca disini PT Inti Tama Karsa.
- PT Inti Tama Karsa, dalam melakukan proses lowongan kerja paling sering menggunakan SMS (mahlum, yang sms merupakan korban penipuan juga, dimana kerja dia setelah diterima di PT Inti Tama Karsa yaitu mencari korban baru dengan upah Rp100ribu per korban), dan yang paling parahnya sering membawa nama-nama perusahaan besar (mencatut tanpa izin) dalam proses lowongan kerja, tujuannya agar calon korban dengan mudah tertipu.
- Sebenarnya yang kirim sms lowongan ke Anda itu merupakan korban penipuan perusahaan tersebut, pekerjaan setelah diterima di PT tersebut yaitu mencari korban baru dengan imbalan Rp100ribu (tahun 2012 kalau sekarang kurang tahu berapa). Makanya mereka berani mencatut nama-nama perusahaan besar (atau mencoba segala cara) agar calon korbannya mau datang pada saat interview, dan menyerahkan uang proses rekrutmen.
- Tahun 2017 PT Inti Tama Karsa, saya membahas disini silakan dibaca PT Inti Tama Karsa 2017
- Komentar dan pendapat orang lain tentang PT Inti Tama Karsa bisa Anda baca disini : Google Map Peta Lokasi PT Inti Tama Karsa
- Jika informasi point 1 sampai dengan 5 yang saya berikan kurang, dan rasa kepo Anda tinggi, silakan datang pada saat interviewnya, jika disuruh bayar dengan alasan apapun jangan mau. Kalo berhasil kena tipu juga, waduuuh, ane kga tahu mesti ngomong apa Bang? ane cuman bisa bilang "kebangettan ente Bang", ASLI!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar